Ulujami - Kebon Jeruk, Jalan Tol
Jakarta Outer Ring Road Ruas W2 Utara, Ulujami - Kebon Jeruk |
|
Panjang Jalan |
7,67 KM |
Jumlah Jalur |
2X3 Lajur |
Lebar Jalur |
3,5 m |
Lebar Bahu Dalam |
0,5 m |
Simpang Susun |
Cileduk, Joglo dan Meruya |
Junction/ Persimpangan Jalan |
Kebon Jeruk dan Ulujami |
Perkerasan |
Rigid pavement |
Disain Kecepatan |
80 KM/JAM |
Konsesi |
37 tahun (2007 -2044) |
PPJT |
PPJT a/n PT. Jasa Marga No.257/PPJT/VII/Mn/2006 Penandatanganan PPJT: 07/07/2006 |
Tarif |
Rp 6.000,-(Profil Investasi Bidang PU, KementerianPekerjaan Umum) |
Komposisi pembagian kerjasama |
PT. Marga Lingkar Jakarta (Persero) Tbk (65%) PT. Jakarta Propertindo (BUMD DKI) (35%) |
Toll Gate |
Meruya Utara (4 Gate & 21 Booth) Meruya Selatan (2 Gate & 6 Booth) Joglo (2 Gate & 8 Booth) Cileduk (2 Gate&10 Booth) |
Project Construction |
Section 1 Kebon Jeruk – Joglo (3,3 KM) Section 2 Joglo – Ulujami (4,4 KM) |
Volume Kendaraan |
39.000 Kendaraan/hari |
Sistem Operasi |
Terbuka |
Pola Kerjasama |
Kerja Sama Operasi (KSO) |
Nilai Investasi |
US $ 157 juta |
Jalan ini merupakan bagian dari jaringan jalan bebas hambatan JORR yang ada di kota Jakarta, menghubungkan persimpangan jalan Ulujami dengan persimpangan jalan Kebon Jeruk. Panjang ruas jalannya mencapai sekitar 7,67 KM. Jalan ini dibangun untuk melengkapi jaringan jalan JORR yang saat itu masih terputus di Ulujami dan meningkatkan mobilitas akses Selatan dan Barat Jakarta.
Pembangunan jalan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja transportasi kendaraan dengan mengurangi kepadatan lalu-lintas pada ruas jalan: Tol Dalam Kota (JIUT),Tol Sedyatmo (Bandara), Tol Jakarta-Merak (KebonJeruk-Tomang). Pembangunan jalan ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi, dengan adanya kepastian rencana pembangunan properti di wilayah Jakarta Barat,multiplier effect terhadap pembangunan kota, peluang bisnis,lapangan kerja sertapeningkatan kualitas kehidupan.
Melalui hasil Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang ditandatangani tanggal 7 Juli 2006, tercipta adanya kerjasama antara pihak PT. Marga Lingkar Jakarta, anak perusahaanPT. Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro)--sebuah sub holding BUMD bidang properti milik Pemprov DKI Jakarta, dalam pendanaan dan bagi hasil pelaksanaan operasional jalan JORR ini.Perjanjian pendahuluan (MOU) antara PT. Jasa Marga (Persero) dengan PT. Jakarta Propertindo ditandatangani pada tanggal 2 April 2007.
Jalan ini diresmikan pada tanggal 27 Desember 2013 oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Djoko Kirmanto dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Jalan JORR W2 Utara ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan golongan 1 (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus), dengan mempertimbangkan kondisi jalan Ciledug Raya dan Joglo yang tidak sesuai dengan kendaraan jenis II, III, IV dan V.